Anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab itu melanjutkan kasus serupa sudah pernah terjadi yang menimpa Bupati Natuna, Hamid Rizal yang dililit kasus korupsi. Saat itu, terdakwa baru menerima putusan hakim dan langsung PK, maka otomatis ditolak oleh MA karena memang dari segi prosedur formil tidak diperbolehkan.
"Itu ada yurisprudensinya, yaitu Bupati Natuna, itu menerima putusan lalu dia PK dan ditolak, dia tidak melalui proses," bebernya.
(Baca Juga: Pelapor Kasus Penistaan Agama Merasa Aneh Ahok Tiba-Tiba Ajukan PK)
Sebelumnya, pada 2 Februari melalui kuasa hukumnya Fifi Lety Indra and Partners, Ahok melayangkan PK ke MA menyoal putusan PN Jakarta. PK mantan Gubernur DKI Jakarta itu dijadwalkan akan disidangkan kelaikan pada pagi ini di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.
(Arief Setyadi )