Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

GNPF Ulama Minta Hakim Tolak Pengajuan PK Ahok, Ini Alasannya

Badriyanto , Jurnalis-Senin, 26 Februari 2018 |06:01 WIB
GNPF Ulama Minta Hakim Tolak Pengajuan PK Ahok, Ini Alasannya
Kapitra Ampera (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama menilai langkah hukum terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) tidak memenuhi syarat. Sehingga, ia menyarankan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak PK Ahok.

Ketua Bidang Advokasi GNPF Ulama Kapitra Ampera menjelaskan, Ahok tidak memenuhi syarat formal untuk mengajukan upaya PK karena belum pernah melakukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi kemudian kasasi ke Mahkamah Agung (MA), itu artinya Ahok menerima putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara.

"Harusnya PN Jakarta Utara harus menolak permohonan PK Ahok itu, karena persyaratan untuk PK itu tidak dipenuhi," kata Kapitra saat dikonfirmasi Okezone, Senin (26/2/2018).

(Baca Juga: 5.000 Massa Akan Mengawal Sidang Perdana PK Ahok)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement