JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan pihaknya tak berwenang mengabulkan atau menolak peninjauan kembali (PK) diajukan terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Menurut Ketua Majelis Hakim Sidang PK Ahok, Mulyadi, yang berhak memutuskan PK adalah Mahkamah Agung (MA).
“PK dikabulkan atau tidak hanya ditangan MA, majelis tidak berkewenangan memutus dan hanya memeriksa bukti formil,” kata Mulyadi di PN Jakarta Utara, Senin (26/2/2018).
Sidang perdana PK Ahok dipimpin Mulyadi bersama hakim anggota Salman Alfaris dan Tugianto berlangsung 10 menit dari pukul 09.46 WIB dengan agenda pemeriksaan berkas memori PK.
Ahok selaku pemohon tak hadir dalam sidang. Dia diwakili kuasa hukumnya, salah satunya Fifi Lety Indra. Fifi mengajukan tambahan memori PK Ahok.
Setelah menerima, majelis hakim menyatakan memberi kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk memberikan jawaban tertulis.
Mulyadi mengatakan, jika sudah memenuhi syarat maka Senin pekan depan bisa menyerahkan berita acara pendapat terhadap PK Ahok ke MA.