Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hakim PN Jakut: Putusan PK Ahok Ada di Tangan MA, Kami Hanya Memeriksa Bukti

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Senin, 26 Februari 2018 |13:46 WIB
Hakim PN Jakut: Putusan PK Ahok Ada di Tangan MA, Kami Hanya Memeriksa Bukti
Sidang PK Ahok di PN Jakarta Utara (Harits/Okezone)
A
A
A

“Kalau tidak ada kurang dan memenuhi syarat rencana saya ini minggu depan hari Senin selesai dan tinggal memberikan acara pendapat sehingga kita akan diserahkan ke MA,” ujarnya.

Setelah menjelaskan itu, Mulyadi pun menutup sidang. “Pemeriksaan selesai, dengan demikian sidang dinyatakan selesai,” pungkas Hakim.

Pihak Ahok diketahui mendaftarkan peninjauan kembali pada 2 Februari 2018. Ahok divonis dua tahun penjara karena dinyatakan terbukti melakukan penodaan salah satu agama. Kasus bermula dari pidato Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu yang menyinggung Surah Al Maidah Ayat 51.

Pidato itu lalu viral di media sosial mengundang protes dari berbagai ormas Islam hingga memunculkan gelombang unjuk rasa massa besar-besaran, meminta Ahok dipenjara.

 

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement