Adapun dua pasangan calon independen gagal ditetapkan yakni Agus Supridi-Imas Aan Ubudiyah dan Soni Sondani-Usep Nurdin, karena kurang jumlah dukungan. Kedua pasangan calon sempat menggugat keputusan KPU Garut soal itu.
(Baca Juga: Terima Suap, Ketua Panwaslu dan Komisioner KPU Garut Ditetapkan sebagai Tersangka)
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan, kasus ini bermula saat KPU tidak menerima dan menetapkan calon independen dari pasangan Soni Sondani dan Usep Nurdin. Namun, tim sukses mereka, Diding sebelumnya diduga memberikan sejumlah uang pada Ade Sudrajat dan Heri Hasan Basri.
Kesal karena jagoannya tidak ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil bupati Garut, Diding lantas membeberkan kasusnya itu pada polisi. Meski begitu, Diding juga turut diamankan polisi bersama komisioner KPU dan Ketua Panwaslu.
(Fiddy Anggriawan )