Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPU Jabar Menjamin Kasus OTT Suap Tidak Pengaruhi Tahapan Pilkada Garut

CDB Yudistira , Jurnalis-Senin, 26 Februari 2018 |10:37 WIB
KPU Jabar Menjamin Kasus OTT Suap Tidak Pengaruhi Tahapan Pilkada Garut
Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat (foto: Oris/Okezone)
A
A
A

"Ketiganya kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Umar Surya Fana, saat ungkap kasus di Mapolda Jabar.

(Baca Juga: Terima Suap, Ketua Panwaslu dan Komisioner KPU Garut Ditetapkan sebagai Tersangka)

Umar menegaskan, ketiganya terbukti melakukan gratifikasi alias suap dalam rangkaian Pilbup Garut. "Kepada HHB (Heri Hasan Basri) diberikan 10 juta dan saudara AS (Ade Sudrajat) diberikan 100 juta dengan satu mobil, yang diberikan oleh DD (Diding), untuk meloloskan salah satu calon yakni Soni Sondani-Usep Nurdin," ungkapnya.

Ketiganya, dikenakan Pasal 11 dan atau 12 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dan 5 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement