"Ketiganya kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Umar Surya Fana, saat ungkap kasus di Mapolda Jabar.
(Baca Juga: Terima Suap, Ketua Panwaslu dan Komisioner KPU Garut Ditetapkan sebagai Tersangka)
Umar menegaskan, ketiganya terbukti melakukan gratifikasi alias suap dalam rangkaian Pilbup Garut. "Kepada HHB (Heri Hasan Basri) diberikan 10 juta dan saudara AS (Ade Sudrajat) diberikan 100 juta dengan satu mobil, yang diberikan oleh DD (Diding), untuk meloloskan salah satu calon yakni Soni Sondani-Usep Nurdin," ungkapnya.
Ketiganya, dikenakan Pasal 11 dan atau 12 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dan 5 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(Fiddy Anggriawan )