JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Direktorat Keamanan Khusus Badan Intelijen Keamanan menangkap empat orang yang diduga bagian dari kelompok pelaku ujaran kebencian menamakan diri Muslim Cyber Army (MCA) yang tergabung dalam grup WhatsApp "The Family MCA".
Atas perbuatannya, keempat pelaku langsung dijerat dengan pasal berlapis, yakni, Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau pasal Jo pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 33 UU ITE.
Untuk Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Mereka masing-masing terancam hukuman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Sedangkan Pasal 4 huruf b angka 1, pelaku bisa dikenakan hukuman kurungan penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp500 juta.