Pasal 4 sendiri berbunyi,"memperlakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya".
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Fadil Imran menungkapkan, grup pesan tertulis itu diduga kuat sering melempar isu provokatif dan hoaks di media sosial, antara lain, kebangkitan PKI, penculikan ulama, dan penyerangan terhadap nama baik Presiden, pemerintah, serta tokoh-tokoh tertentu.
"Termasuk menyebarkan virus yang sengaja dikirimkan kepada orang/ kelompok lawan yang berakibat dapat merusak perangkat elektronik bagi penerima," kata Fadil kepada awak media, Jakarta, Selasa (27/2/2018).
Fadil menambahkan, dalam pengungkapan ini, pihaknya melakukan penangkapan terhadap empat orang tersangka dari operasi di lima kota di Indonesia yakni, Jakarta, Bandung, Bali, Pangkal Pinang, dan Palu.
Penangkapan pertama dilakukan di kawasan Sunter, Jakarta Utara dengan identitas tersangka ML, dalam hal ini petugas mengamankan barang bukti berupa tiga Handphone, dua buah flashdisk, satu unit laptop, satu fotocopy KTP atas nama ML, satu fotocopy kartu keluarga.