Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Anggota Kelompok Penyebar Kebencian 'The Family MCA' Terancam 6 Tahun Penjara

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 27 Februari 2018 |11:18 WIB
4 Anggota Kelompok Penyebar Kebencian 'The Family MCA' Terancam 6 Tahun Penjara
Ilustrasi (shutterstock)
A
A
A

Lalu, di Pangkal Pinang, Bangka Belitung, polisi tangkap seorang pria berinisial RSD dengan barang bukti, satu satu unit Laptop dan satu flasdisk. Kemudian, tersangka ketiga inisial RS ditangkap di Bali, dan tersangka terakhir inisial YUS diciduk di Sumedang.

Menurut Fadil, para tersangka sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi suku, ras, agama dan antargolongan (SARA). Serta dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan tindakan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik dan atau membuat sistem elekteonik tidak bekerja sebagaimana mestinya.

 

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement