Mereka adalah Muhammad Luth, Rizki Surya Dharma (35), Ramdani Saputra (39), Yuspiadin (24), Ronny sutrisno (40), dan Tara Arsih Wijayani (40).
(Baca juga: Kasus Dosen Anggota The Family MCA Diserahkan ke Bareskrim Polri)
Mereka dikenakan pasal Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal juncto Pasal 4 Huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 33 UU ITE.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.