Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kader Hanura Ungkap Mahar Politik Siti Mashita-Amir Mirza di Pilwalkot Tegal

Taufik Budi , Jurnalis-Rabu, 28 Februari 2018 |15:59 WIB
Kader Hanura Ungkap Mahar Politik Siti Mashita-Amir Mirza di Pilwalkot Tegal
Suasana Sidang Amir Mirza di Semarang (foto: Taufik B/Okezone)
A
A
A

SEMARANG - Kader Partai Hanura membongkar praktik mahar politik oleh pasangan Siti Mashita-Amir Mirza yang hendak mengikuti Pilwalkot Tegal. Namun, rencana keduanya kandas karena terlanjur ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus yang berbeda.

Hal itu disampaikan mantan Ketua DPD Partai Hanura Jateng, Supito, saat menjadi saksi dalam persidangan dugaan kasus suap RSUD Kardinah Kota Tegal. Uang ratusan juta rupiah itu diserahkan secara bertahap selanjutnya dibagi untuk DPC, DPD, dan DPP.

(Baca Juga: Wali Kota Tegal Bunda Sitha Didakwa Terima Suap Rp8,8 Miliar)

"Ini (mahar politik) memang instruksi dari DPP. Terus pembagiannya untuk DPC dan DPD masing-masing 25 persen. Sedangkan DPP dapat 50 persen. Jadi ketika dapat Rp200 juta DPC dan DPD dapat Rp50 juta dan DPP Rp100 juta," ujar Supito di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (28/2/2018).

Dia menyatakan, besaran mahar politik bagi partai tergantung pada hasil survei tentang elektabalilitas dan popularitas pasangan calon. Jika keduanya dinyatakan mumpuni oleh lembaga survei dan pemberitaan media, cukup membayar mahar politik dengan nilai minimal.

"Rp200 juta itu angka minimal. Itu karena berdasarkan hasil survei, media, dan masukan dari DPC pasangan Siti Mashita - Amir Mirza itu sangat bagus. Jika kemarin mereka jadi (maju ke Pilkada Kota Tegal) maka tiada lawan. Tapi sayang sudah keburu ditangkap KPK," jelasnya yang disambut senyum saksi yang lain.

(Baca Juga: Suap Wali Kota Tegal, KPK Periksa Eks Ketua Hanura Jateng)

Wakil Sekjen DPD Partai Hanura Jateng itu menambahkan, uang mahar politik tersebut segera diserahkan ke KPK setelah keduanya tertangkap. "Langsung kita serahkan ke KPK. Ya takutlah," lugasnya.

Pada sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Andi Astara dengan anggota Muhammad Sainal dan Kalimatul Jumro itu dengan agenda mendengarkan tujuh saksi. "Rencananya KPK menghadirkan 13 saksi, namun yang hadir ternyata cuma tujuh. Kita masih mendengarkan saksi dan melihat fakta persidangan. Sejauh ini keterangan saksi-saksi tak memberatkan Pak Amir," ujar pengacara Amir Mirza, Wahyudiansyah.

(Fiddy Anggriawan )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement