Menurut Lily, dari tarif tersebut tersangka mendapat Rp800 ribu, sedangkan korban berinisial WC (24) warga asal Tropodo Sidoarjo ini dapat bagian Rp200 ribu. Tersangka akan dijerat dengan pasal 2 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang PTPPO.
"Ancaman hukumannya tiga tahun penjara, paling sedikit dan paling lama lima belas tahun penjara. Kami akan terus pantau media sosial," tandasnya.
Sementara itu, tersangka AA menyatakan ia melakukan hubungan seksual sesama jenis untuk fantasi. Dirinya mengaku mengalami penyimpangan seksual tersebut sejak kecil.
"Kadang menikmati (saat berhubungan seksual sesama jenis), tapi terkadang tidak jika sedang tidak mood. Saya baru kali ini melakukan threesome, sebelumnya sendiri," ucap AA.
(Qur'anul Hidayat)