Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

JK: Izin Pengobatan Ba'asyir Demi Kemanusiaan!

Antara , Jurnalis-Jum'at, 02 Maret 2018 |15:54 WIB
JK: Izin Pengobatan Ba'asyir Demi Kemanusiaan!
Wakil Presiden Jusuf Kalla (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan, pemberian izin untuk pengobatan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir didasarkan pada alasan kemanusiaan.

"Pemerintah membuat kebijakan dan Presiden (Joko Widodo) mengambil kebijakan atau instansi lainnya, untuk memberikan perawatan yang baik untuk Abu Bakar Baasyir, jadi kemanusiaan ini," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (2/3/2018).

Wapres menambahkan, pemberian izin bagi terpidana untuk melakukan pengobatan tersebut ada aturannya.

"Ya memang ada aturan-aturannya, setelah berapa tahun dia dapat, kan beliau sakit jadi perlu perawatan," tambahnya.

(Baca Juga: Soal Abu Bakar Ba'asyir Jadi Tahanan Rumah, Jokowi: Suratnya Belum Sampai ke Saya!)

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan izin bagi Baasyir untuk melakukan pengobatan RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat.

"Ini kan sisi kemanusiaan yang juga saya kira untuk semuanya. Kalau ada yang sakit, tentu saja kepedulian kita untuk membawa ke rumah sakit untuk disembuhkan," kata Jokowi.

Sementara Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Ade Kusmanto mengatakan, Ditjen Pemasyarakan (PAS) menyetujui permohonan berobat Ustadz Abu Bakar Baasyir ke Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr Cipto Mangunkusumo, dan Baasyir pun telah menjalani pengobatan pada Kamis 1 Maret.

"Rujukan berobat ke RSCM Ustadz Abu Bakar Baasyir disetujui oleh Dirjen PAS dan untuk pelaksanaanya berkoordinasi dengan BNPT dan Densus 88," kata Ade Kusmanto.

(Baca Juga: Abu Bakar Ba'asyir Jalani Pemeriksaan Lanjutan di RSCM Pekan Depan)

Dia mengungkapkan, berdasarkan hasil telaah medis bahwa Ustadz Baasyir didiagnossis menderita sakit "CVI" (chronic venous insufienci), yaitu keadaan kelainan pada pembuluh darah vena.

"Dan tindak lanjut perawatannya dapat dilaksanakan di RSCM dengan berkoordinasi dengan BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) dan Densus 88," ujar Ade.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement