Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penyuap Bupati Hulu Sungai Tengah Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 02 Maret 2018 |19:12 WIB
Penyuap Bupati Hulu Sungai Tengah Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor
Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul latif tiba di KPK (Heru/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara tersangka Direktur PT Menara Agung Pusaka, Donny Winoto, dalam kasus dugaan suap pengadaan pekerjaan pembangunan ruang perawatan di RSUD Damanhuri Barabai Kabupatem Hulu Sungai Tengah 2017.

Donny sendiri merupakan tersangka penyuap Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif dalam kasus ini. Dengan begitu, dia akan segera menjalani persidangan.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, berkas penyidikan kasus ini telah dinyatakan lengkap atau P21. Untuk itu tim penyidik KPK melimpahkan berkas, barang bukti dan tersangka Donny ke tahap penuntutan atau tahap II.

"Hari ini dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka DON (Donny Winoto) kasus dugaan suap terkait dengan pengadaan pekerjaan pembangunan ruang perawatan di RSUD Damanhuri Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2017 ke tahap penuntutan," kata Febri di Jakarta, Jumat (2/3/2018).

(Baca juga: Ini Jumlah Harta Kekayaan Bupati Hulu Sungai Tengah yang Ditangkap KPK)

Dengan pelimpahan ini, tim Jaksa Penuntut KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap Donny. Nantinya surat dakwaan terhadap Donny akan dilimpahkan Jaksa ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.

"Rencananya sidang akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Febri.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement