JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara tersangka Direktur PT Menara Agung Pusaka, Donny Winoto, dalam kasus dugaan suap pengadaan pekerjaan pembangunan ruang perawatan di RSUD Damanhuri Barabai Kabupatem Hulu Sungai Tengah 2017.
Donny sendiri merupakan tersangka penyuap Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif dalam kasus ini. Dengan begitu, dia akan segera menjalani persidangan.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, berkas penyidikan kasus ini telah dinyatakan lengkap atau P21. Untuk itu tim penyidik KPK melimpahkan berkas, barang bukti dan tersangka Donny ke tahap penuntutan atau tahap II.
"Hari ini dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka DON (Donny Winoto) kasus dugaan suap terkait dengan pengadaan pekerjaan pembangunan ruang perawatan di RSUD Damanhuri Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2017 ke tahap penuntutan," kata Febri di Jakarta, Jumat (2/3/2018).
(Baca juga: Ini Jumlah Harta Kekayaan Bupati Hulu Sungai Tengah yang Ditangkap KPK)
Dengan pelimpahan ini, tim Jaksa Penuntut KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap Donny. Nantinya surat dakwaan terhadap Donny akan dilimpahkan Jaksa ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.
"Rencananya sidang akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Febri.
(Baca juga: KPK: Bupati Hulu Sungai Tengah Dijatah Rp3,6 Miliar dari Proyek Rumah Sakit)
Febri melanjutkan, dalam merampungkan berkas kasus ini, tim penyidik telah memeriksa sekitar 17 saksi. Para saksi ini berasal dari unsur Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif yang juga telah berstatus tersangka, Dirut RSUD Damanhuri, ketua dan anggota Kelompok Kerja Pengadaan Pekerjaan Pembangunan Ruang Perawatan RSUD Damanhuri, Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Hulu Sungai Tengah, dan sejumlah pihak lainnya.
"Tersangka DON sendiri telah diperiksa sekurangnya tiga kali pada 15 dan 21 Februari 2018 dan 1 Maret 2018," tutup Febri.
(Salman Mardira)