Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kronologi Perizinan Rumah Ibadah di Tangerang yang Berakhir Pungli Rp600 Juta

Hambali , Jurnalis-Jum'at, 02 Maret 2018 |19:08 WIB
Kronologi Perizinan Rumah Ibadah di Tangerang yang Berakhir Pungli Rp600 Juta
Ilustrasi pungutan liar. (Foto: Heru Haryono/Okezone)
A
A
A

TANGERANG – Pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten, berhasil diungkap. Tim Saber Pungli menciduk pelaku, Budi Prihatin (42), usai mengambil dana awal yang dikeluarkan korbannya sebesar Rp15 juta dari total permintaan mencapai Rp600 juta.

Aksi pungli dilakoni pelaku bermula ketika pada Januari 2018 ada sejumlah kelompok massa yang tinggal di sekitar Mal QBig BSD City, Lengkong Kulon, Pagedangan, menolak adanya penyalahgunaan tempat di salah satu ruangan pusat perbelanjaan itu menjadi lokasi peribadatan.

"Sekira Januari kemarin, jadi kami mengetahui ada penyalahgunaan fungsi perizinan, di mana mal tersebut kan peruntukannya untuk komersial, tapi ternyata berubah menjadi tempat peribadatan," ungkap Abdul Rojab, warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pagedangan Raya (Ampera), Jumat (2/3/2018).

(Baca: Pungli Rp600 Juta untuk Izin Rumah Ibadah, Oknum PNS Tangsel Dicokok)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement