Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kronologi Perizinan Rumah Ibadah di Tangerang yang Berakhir Pungli Rp600 Juta

Hambali , Jurnalis-Jum'at, 02 Maret 2018 |19:08 WIB
Kronologi Perizinan Rumah Ibadah di Tangerang yang Berakhir Pungli Rp600 Juta
Ilustrasi pungutan liar. (Foto: Heru Haryono/Okezone)
A
A
A

Sementara pengelola kawasan Sinarmas Land menyatakan tidak mengetahui tentang penggunaan area Mal QBig BSD City yang dijadikan lahan peribadatan. Sebagai kawasan komersial, Sinarmas hanya memberikan hak sewa kepada pengguna sebagaimana perjanjian yang terikat kontrak sebelumnya.

"Kita kan hanya memberikan kerjasama itu untuk kegiatan retail, dan perjanjiannya antara pihak finance dengan pengguna. Jadi selebihnya, itu menjadi tanggung jawab pengguna langsung tentang peruntukannya," ujar Humas Sinarmas Land Ahmad saat dikonfirmasi terpisah.(Han)

(Rachmat Fahzry)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement