JAKARTA - Aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap seorang mucikari prostitusi online berinisial FR alias MAF (19). Perempuan itu menjual gadis-gadis kepada pria hidung belang dengan cara memasang iklan di situs internet untuk di-booking seusai dengan harga yang telah ditentukan.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Eko Hadi Santoso menyampaikan, pelaku yang masih berusia 19 tahun diringkus pada Kamis 1 Maret kemarin sekira pukul 20.00 WIB di kawasan Matraman, Jakarta Timur.
"Pelaku memasang iklan di situs internet yang menawarkan perempuan atau wanita untuk di-booking dengan harga booking out Rp1, 2 juta sampai dengan Rp1,6 juta," kata Eko dalam keterangannya, Jumat (2/3/2018).
Kejahatan MAF itu terbongkar setelah sebelumnya polisi meringkus dua 'anak asuhnya' yang dijual kepada laki-laki. Pasalnya, kedua gadis yang dijual oleh MAF itu melayani pelanggannya di sebuah hotel di Sunter, Jalan Sunter Permai Raya, Jakarta Utara.
(Baca juga: Prostitusi Gay di Surabaya Terbongkar, Tarifnya Rp1 Juta untuk Threesome)