“Dikarenakan telah melanggar ketentuan yang ada, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Aceh Selatan guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Dedy.
Sementara itu, Unit Manager Communication dan CSR Pertamina MOR I Rudi Ariffianto mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi langkah penangkapan yang dilakukan pihak Polres Aceh Selatan terhadap dua pelaku penjual gas elpiji 3 kilogram di atas HET. Dia berharap, penangkapan itu bisa jadi efek jera bagi oknum yang menjual gas tersebut dengan harga sesuka hati.
“Kita harapkan penangkapan ini akan memberikan efek jera bagi oknum-oknum yang memanfaatkan kebutuhan masyarakat akan LPG 3 kilogram, sehingga masyarakat kecil dapat memperoleh produk LPG 3 kilogram dengan harga sesuai tanpa memberatkan masyarakat” kata Rudi.
Menurut Rudi, penangkapan kali ini merupakan kasus kedua yang berhasil diungkap Polres Aceh Selatan, setelah sebelumnya pada Desember 2017 juga telah berhasil mengamankan sepasang suami istri yang menjual elpiji 3 kilogram melampaui HET di Kecamatan Tapaktuan.
(Qur'anul Hidayat)