TANJUNGPINANG - Andrew Moris (31) tak berkutik setelah ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Tanjungpinang Kota di kampung halamannya, Desa Karanganyar, Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu, Selasa (28/2) lalu.
Andrew ditangkap karena menggelapkan uang penjualan majikannya Toko Tri Jaya, sebesar Rp80 juta.
Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP Edy Supandi membenarkan bahwa pihaknya menangkap pelaku setelah dikejar lebih dari satu bulan lamanya. Dia mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan pemilik Toko Tri Jaya selaku korban tempat pelaku bekerja. Dia menuturkan, pelaku selama ini bekerja sebagai salesman toko untuk mengambil uang penjualan.
"Andrew nekat melarikan uang karena tergiur dengan uang puluhan juta tersebut," kata Edy kepada wartawan, Jumat (2/3/2018).
Dia menjelaskan, pelaku melarikan uang toko pada 11 Januari 2018 lalu. Di mana saat itu, korban langsung kabur menuju Jakarta menggunakan pesawat Garuda Indonesia. Andrew diketahui setalah kabur bersembunyi di Jakarta sekitar satu bulan lamanya dengan menginap di beberapa hotel. Setelah uangnya mau habis, Andrew memutuskan untuk pulang ke rumahnya di Bengkulu.