"Mereka mem-posting segala sesuatu berhubungan dengan yang pertama adalah kebencian, kedua hoax, dan ketiga tidak sesuai dengan fakta," terang Barung, Jumat (2/3/2018).
Sementara itu, Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman menjelaskan, dalam kasus ujaran kebencian dan hoax ini, penyidik sedang dalam proses pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut, apakah mereka termasuk kelompok MCA atau bukan.
"Modusnya rata-rata menyebar informasi hoax yakni PKI akan menyerang ulama. Mereka memprovokasi bahwa PKI telah datang. Setelah kami selidiki di lapangan, semuanya adalah berita hoax," ucap Arman.
Sebelumnya, Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim telah menangkap dua tersangka yang merupakan anggota dari kelompok MCA. Kedua tersangka masing-masing berinisial MFA (35), warga Jalan Bulak, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya dan ER warga Desa Kureksari, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Modusnya menyebarkan ujaran kebencian dan informasi hoax.
(Qur'anul Hidayat)