JAMBI - Seorang buronan pengedar narkoba di Kabupaten Muarojambi, Jambi berhasil ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Muarojambi dalam Operasi Antik 2018.
Tersangka bernama Aman (37), ditangkap di Simpang Jalan Jepang, Desa Penyengat Olak, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi, Jambi. Menurut Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi, warga Teluk Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi ini adalah buronan tersebut berhasil diamankan pada Sabtu 3 Maret 2018.
Barang Bukti Sabu Milik Tersangka Aman (foto: Azhari/Okezone)
(Baca Juga: Penyelundupan 20 Kg Narkoba di Kepri, Pelaku Hanyutkan Sabu ke Laut untuk Hindari Polisi)
Bersama tersangka, pertugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 12 buah plastik klip bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 buah sepatu, 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat warna Hitam, 1 buah bal plastik klip bening kosong.