Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Simpan Sabu di Septic Tank, Bandar Narkoba Ditangkap

Azhari Sultan , Jurnalis-Minggu, 04 Maret 2018 |09:37 WIB
Simpan Sabu di Septic Tank, Bandar Narkoba Ditangkap
Ilustrasi Penangkapan (foto: Shutterstock)
A
A
A

"Beruntungnya, saat petugas menggeledah septic tank (WC), kembali petugas menemukan 8 paket kecil narkotika diduga jenis sabu," tegas Tresnadi.

Usai penggeledahan, tersangka berikut barang bukti tambahan dibawa petugas ke Mapolres Muarojambi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. "Tersangka kita ganjar Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai 20 tahun penjara," tutur Tresnadi.

(Fiddy Anggriawan )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement