"Beruntungnya, saat petugas menggeledah septic tank (WC), kembali petugas menemukan 8 paket kecil narkotika diduga jenis sabu," tegas Tresnadi.
Usai penggeledahan, tersangka berikut barang bukti tambahan dibawa petugas ke Mapolres Muarojambi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. "Tersangka kita ganjar Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai 20 tahun penjara," tutur Tresnadi.
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.