"Setelah ditimbang petugas, barang haram sabu tersebut seberat sekitar 3,36 gram," ujar Kabid kepada sejumlah media, Minggu (4/3/2018).
Terungkapnya kasus ini, setelah sebelumnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba di tempat kejadian perkara (TKP). Selanjutnya, tim Satresnarkoba Muarojambi langsung menuju TKP untuk melakukan pengintaian.
Meski harus memakan waktu lama, namun apa yang diintai datang juga. Saat itu, petugas melihat pengendara motor yang mencurigakan melintas di TKP. Petugas yang yakin dengan keberadaan pelaku, langsung mengamankannya.
Benar saja, saat digeledah dan disaksikan warga setempat, petugas menemukan 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu. Dalam pengembangannya, petugas juga mendatangi kediaman tersangka yang berada di Kota Jambi. Mulanya, petugas kesulitan menemukan barang bukti di dalam rumahnya.
(Baca Juga: Kampung Narkoba Diserbu TNI-Polri, Target Razia Nyebur ke Sungai)