(Baca: Mustafa Penghina Presiden dan Ibu Negara Dijerat Pasal Berlapis)
Dicky melanjutkan, tersangka Ippang ditangkap di rumahnya pada Senin 5 Maret siang. Hingga kini penyidik masih memeriksa tersangka guna melakukan pengembangan kasus tersebut.
"Polisi juga menyita sebuah telepon genggam berwarna putih imei 1:358525064912664, imei 2:358525064912672, serta keterangan gambar ujaran kebencian dari akun Facebook," jelasnya.
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.