(Baca: Mustafa Penghina Presiden dan Ibu Negara Dijerat Pasal Berlapis)
Dicky melanjutkan, tersangka Ippang ditangkap di rumahnya pada Senin 5 Maret siang. Hingga kini penyidik masih memeriksa tersangka guna melakukan pengembangan kasus tersebut.
"Polisi juga menyita sebuah telepon genggam berwarna putih imei 1:358525064912664, imei 2:358525064912672, serta keterangan gambar ujaran kebencian dari akun Facebook," jelasnya.
(Hantoro)