MAKASSAR – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melakukan penangkapan terhadap Muhammad Irfan Nur alias Ippang alias Inno (33), warga Kelurahan Tamang Maung, Kecamatan Panakukkang, Kota Makassar, yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan.
Penangkapan tersebut bermula saat Tim Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel mendapat informasi adanya informasi dari kelompok masyarakat terkait akun media sosial yang melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel Komisaris Besar Dicky Sondani mengatakan, sejauh ini pihaknya telah mendalami kasus dugaan ujaran kebencian (hate speech) yang menghina simbol negara tersebut.
(Baca: Hina Presiden Pakai Baju Adat Maluku, Pemilik Akun Indrisantika Dipolisikan)