MAKASSAR – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melakukan penangkapan terhadap Muhammad Irfan Nur alias Ippang alias Inno (33), warga Kelurahan Tamang Maung, Kecamatan Panakukkang, Kota Makassar, yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan.
Penangkapan tersebut bermula saat Tim Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel mendapat informasi adanya informasi dari kelompok masyarakat terkait akun media sosial yang melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel Komisaris Besar Dicky Sondani mengatakan, sejauh ini pihaknya telah mendalami kasus dugaan ujaran kebencian (hate speech) yang menghina simbol negara tersebut.
(Baca: Hina Presiden Pakai Baju Adat Maluku, Pemilik Akun Indrisantika Dipolisikan)
"Kita masih mendalami kasus ini. Apakah ada tendensi kebencian pribadi ataukah memang sengaja," kata Dicky, Selasa (6/3/2018).
Tersangka penghina Presiden Jokowi dan Gubernur Sulsel. (Foto: Ist)
Sebagaimana diketahui, Ippang yang dalam kesehariannya menggunakan akun Facebook bernama Irfan Inno Muh dalam Grup Pilkada Sidenreng Rappang 2018.
Ia secara sadar menyunting foto kunjungan Jokowi bersama SYL di area persawahan. Ippang pun menuliskan kalimat 'Penipu dan Pengecut'. Bahkan, ia menambahkan komentar ajakan melawan Jokowi dan SYL akibat bosan dengan pemerintahan saat ini.
(Baca: Mustafa Penghina Presiden dan Ibu Negara Dijerat Pasal Berlapis)
Dicky melanjutkan, tersangka Ippang ditangkap di rumahnya pada Senin 5 Maret siang. Hingga kini penyidik masih memeriksa tersangka guna melakukan pengembangan kasus tersebut.
"Polisi juga menyita sebuah telepon genggam berwarna putih imei 1:358525064912664, imei 2:358525064912672, serta keterangan gambar ujaran kebencian dari akun Facebook," jelasnya.
(han)