Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Australia dan Timor Leste Sepakati Penyelesaian Sengketa Batas Maritim

Rahman Asmardika , Jurnalis-Rabu, 07 Maret 2018 |15:10 WIB
Australia dan Timor Leste Sepakati Penyelesaian Sengketa Batas Maritim
Foto: AP
A
A
A

NEW YORK - Timor Leste dan Australia menandatangani kesepakatan untuk menyelesaikan sengketa batas maritimnya dan menyepakati pembagian keuntungan dari ladang minyak Greater Sunrise. Kesepakatan itub ditandatangani di Markas Besar PBB di New York pada Selasa, 6 Maret.

Dalam kesepakatan tersebut, Timor Leste akan menerima bagian lebih besar daripada Australia, tergantung pada konsep pengembangan hasil dari ladang gas itu. Timor Leste akan menerima 70 persen keuntungan jika gas disalurkan ke negara bekas koloni Portugis itu atau 90 persen jika gas diolah terlebih dahulu di Australia.

Kesepakatan tersebut juga untuk pertama kalinya membangun sebuah batas maritim dengan Australia. Negeri Kanguru ingin batas maritim ditarik sejajar dengan landas kontinennya, namun Timor Leste ingin batas tersebut berada di antara kedua negara dan menjadikan sebagian besar ladang gas Greater Sunrise berada di bawah kenadlinya.

"Dengan perjanjian ini kami membuka sebuah babak baru dalam hubungan antara Australia dan Timor Leste," kata Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop sebagaimana dilansir Reuters, Rabu (7/3/2018).

Ladang gas Greater Sunrise diperkirakan menyimpan sekira 144 miliar meter kubik dan 226 juta barel kondensat, yang diperkirakan bernilai USD40 miliar.

Pemerintah Indonesia menyambut baik kesepakatan antara Timor Leste dan Australia yang dicapai melalui jalan ini.Kementerian Luar Negeri menyatakan, Pemerintah Indonesia akan mempelajari secara rinci perjanjian yang ditandatangani kedua negara tetangganya itu.

"Pemerintah Indonesia menyambut baik penggunaan jalan damai di bawah Konvensi Hukum Laut 1982 dalam menyelesaikan perbatasan maritim antara kedua negara," demikian disampaikan dalam pernyataan pers Kementerian Luar Negeri RI.

"Meskipun Indonesia bukan merupakan pihak dalam proses rekonsiliasi, Indonesia mengamati secara seksama proses rekonsiliasi dan berupaya memastikan, dalam hal ini kedua pihak telah menyatakan, bahwa konsiliasi tidak akan berdampak pada hak-hak maritim Indonesia berdasarkan Konvensi Hukum Laut 1982."

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement