Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kompolnas Harap Polisi Bisa Ungkap Motif Anggota MCA Sebar Ujaran Kebencian

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Rabu, 07 Maret 2018 |07:05 WIB
Kompolnas Harap Polisi Bisa Ungkap Motif Anggota MCA Sebar Ujaran Kebencian
Anggota The Family Cyber Army (MCA). Foto Okezone
A
A
A

Poengky menjelaskan, pelaku MCA bisa dikenakan pasal 28 ayat (2) UU ITE maka ancaman hukuman berdasarkan pasal 45 ayat (2) adalah hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap enam orang yang merupakan admin dari The Family MCA (Muslim Cyber Army) yang dimana merupakan sebuah kelompok penyebar ujaran kebencian.

 

Keenam tersangka yang berhasil ditangkap polisi yakni Tara Arsih Wijayani (40), ronny sutrisno (40), Yuspiadin (25), Ramdani Saputra (39), Riski Surya Darma (35) , Muhammad Luth (40).

(Rachmat Fahzry)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement