JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah telah resmi melaporkan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik melalui elektronik. Diketahui, laporan tersebut dilakukan sebagai buntut konflik pemecatan yang berkepanjangan antara keduanya.
Laporan Fahri diterima polisi dengan nomor LP LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. Dimana Sohibul Iman terancam dijerat 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.
"Saya sudah buat laporan dan konsultasi dan berdialog dengan para penyidik dan petugas dan saya juga sekaligus melihat betapa baiknya pelayanan di kepolisian kita," kata Fahri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/3/2018).
(Baca: Polisikan Presiden PKS, Ini Bukti yang Dibawa Fahri Hamzah)
Fahri kembali menjelaskan, Sohibul Iman patut dicurigai telah melakukan tindakan sewenang-wenang saat memimpin PKS karena telah memecatnya tanpa alasan yang jelas. Pemecatan itu kemudian juga dikalahkan oleh Fahri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.