"Kami masih melakukan penelusuran terhadap motif dan tujuan pelaku menggungah karikatur yang dinilai menghina bendera merah putih itu, kemudian kami juga akan telusuri dari mana pelaku mendapatkan gambar karikatur tersebut," katanya lagi.
Akibat perbuatan itu, NH warga Desa Sukoreno, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember itu dijerat dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 1 miliar.
"Penindakan tegas terhadap pemilik akun yang memposting ujaran kebencian itu diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat lainnya agar dapat menggunakan media sosial secara bijak," ujarnya.
Kusworo berharap agar masyarakat lebih bijak menggunakan media sosial untuk tidak memposting gambar-gambar atau kata-kata yang bersifat permusuhan atau ujaran kebencian, sehingga menyebabkan situasi tidak kondusif.
(Rizka Diputra)