Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Amandemen Disahkan, Presiden China Bisa Berkuasa Seumur Hidup

Wikanto Arungbudoyo , Jurnalis-Minggu, 11 Maret 2018 |18:04 WIB
Amandemen Disahkan, Presiden China Bisa Berkuasa Seumur Hidup
Presiden China Xi Jinping (Foto: Jason Lee/Reuters)
A
A
A

BEIJING – Parlemen China mengesahkan amandemen konstitusi yang memungkinkan Presiden Xi Jinping untuk berkuasa tanpa dibatasi masa jabatan. Pengesahan itu dilakukan lewat mekanisme voting yang berlangsung di Aula Besar Republik Rakyat China, Beijing.

Dominasi Partai Komunis China (PKC) di Parlemen memuluskan amandemen yang diusulkan oleh partai politik paling berkuasa di Negeri Tirai Bambu itu. Dari 3.000 orang delegasi, hanya dua yang menentang, serta tiga yang menyatakan abstain dalam voting.

Diwartakan Reuters, Minggu (11/3/2018), para loyalis partai yang hadir dalam sidang tahunan parlemen mengatakan, keputusan itu cukup diterima oleh masyarakat China. Para loyalis itu juga mengklaim warga China sesungguhnya beruntung memiliki pemimpin sekaliber Presiden Xi Jinping.

BACA JUGA: Partai Komunis China Usulkan Perubahan Masa Jabatan Presiden 

Xi Jinping memulai periode kedua masa jabatan lima tahun sebagai Ketua Partai Komunis China lewat Kongres Nasional pada Oktober 2017. Pria berusia 64 tahun itu akan ditunjuk secara formal oleh parlemen sebagai Presiden China pada akhir pekan mendatang.

Partai Komunis China mengamandemen konstitusi, terutama pada pasal periode kepemimpinan presiden, pada Februari lalu. Partai berlambang palu dan arit itu percaya diri amandemen konstitusi tidak akan menemui halangan untuk mendapatkan pengesahan dari parlemen.

Pemberlakuan masa jabatan presiden, yakni dua periode untuk masa pengabdian masing-masing lima tahun, pertama kali masuk dalam konstitusi China setelah meninggalnya Mao Zedong pada 1976 oleh Deng Xiaoping. Ia beralasan, ada potensi bahaya dominasi seorang tokoh serta pengkultusan seseorang jika masa kekuasaan tidak dibatasi.

BACA JUGA: Nihil Kader Muda, Xi Jinping Kembali Pimpin Partai Komunis China 

Pemerintah beralasan, pencabutan batasan masa jabatan adalah untuk melindungi otoritas partai dengan Xi Jinping berada di pusat kekuasaan. Seorang pejabat partai mengatakan, pencabutan itu bukan berarti masa jabatan Xi Jinping berlaku seumur hidup.

Meski jabatan sebagai presiden itu penting, tetapi posisi Xi Jinping sebagai Ketua PKC sekaligus Panglima Militer Tertinggi China diyakini lebih penting. Selain masa jabatan, amandemen itu juga akan memasukkan teori-teori politik Xi Jinping ke dalam konstitusi serta memberikan kerangka hukum guna membentuk departemen anti-korupsi baru.

(Wikanto Arungbudoyo)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement