Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa Setnov untuk Proses Penyidikan Keponakannya

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 13 Maret 2018 |14:36 WIB
  KPK Periksa Setnov untuk Proses Penyidikan Keponakannya
Terdakwa kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto saat tiba di KPK (foto: Arie/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan K‎orupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto. Terdakwa perkara dugaan korupsi proyek e-KTP tersebut diperiksa sebagai saksi untuk proses penyidikan keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi.

Tak hanya Setya Novanto yang diperiksa untuk Irvanto, penyidik KPK juga menggali keterangan mantan pejabat Kemendagri, Sugiharto. Sugi juga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi.

"Setya Novanto dan Sugiharto diperiksa untuk tersangka IHP (Irvanto Hendra Pambudi) dan MOM," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (13/3/2018).

 (Baca juga: KPK Periksa Keponakan Setya Novanto)

‎Sebelumnya, Irvanto Hendra Pambudi ditetapkan sebagai tersangka dengan seorang pengusaha Made Oka Masagung. Keduanya diduga bersama-sama dengan Setya Novanto, Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, Sugiharto, dan pihak lainnya melakukan tindak pidana korupsi proyek e-KTP.

Atas perbuatannya, kedua tersangka itu dis‎angkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menjerat enam orang lainnya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013. Keenam orang tersebut yakni, Irman; Sugiharto; Andi Agustinus alias Andi Narogong; Markus Nari; Anang Sugiana Sudihardjo; dan Setya Novanto.

 (Baca juga: Usai Diperiksa, Keponakan Setnov Langsung Ditahan KPK)

Dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sudah divonis terbukti bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kemudian, untuk Setya Novanto ‎masih dalam proses persidangan.

Sementara itu, Anang Sugiana Sudihardjo dan Markus Nari masih dalam proses penyidikan di KPK. Keenamnya diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement