Setelah menjadi polemik, Wiranto meluruskan pernyataannya. Dia menyebut permintaan penundaan penetapan tersangka calon kepala daerah oleh KPK sebatas imbauan, bukan paksaan.
Di sisi lain, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengaku tidak sepakat dengan keinginan Wiranto. Saut meminta seharusnya pemerintah lebih mengedepankan pembuatan Peraturan Pemerintah Pengganti Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk calon kepala daerah yang tersangkut kasus dugaan korupsi, ketimbang harus menunda penetapan tersangka.
(Baca Juga: KPK Tak Sepakat dengan Pemerintah Terkait Penundaan Tersangka Calon Kepala Daerah)
(Erha Aprili Ramadhoni)