“Jadi, kalau misalnya dibilang Novel irit bicara ketika ditanya polisi, kami tadi justru ketika mendengarkan itu ini sebenarnya banyak sekali informasi yang disampaikan gitu. Dan begitu pula ketika diperiksa kepolisian sebenarnya juga banyak informas,” jelas Muji.
Sementara, kuasa hukum Novel, Alghifari Aqsa menjelaskan, tim pemantau dari Komnas HAM memberikan 23 pertanyaan kepada Novel selama pemeriksaan.
"Justru kami menghargai keseriusan Komnas HAM. Ada 23 pertanyaan yang biasanya di kepolisian hanya 10 kemarin juga tidak sampai 23 di Singapura. Mungkin Komnas HAM punya list pertanyaan yang detail," imbuh Alghafari.
Sekadar informasi, tim pemantau penyerangan kasus Novel Komnas HAM yang meminta keterangan terhadap Novel adalah Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM Sandrayati Moniaga, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dan unsur masyarakat, Bivitri Susanti.
(Arief Setyadi )