Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mabuk Berat, 4 Pemuda Aniaya Penjual Rokok hingga Pingsan di Ciputat

Hambali , Jurnalis-Selasa, 13 Maret 2018 |05:10 WIB
Mabuk Berat, 4 Pemuda Aniaya Penjual Rokok hingga Pingsan di Ciputat
Ilustrasi (Foto: Ist)
A
A
A

TANGSEL - Seorang remaja yang diketahui bernama Sugiyanto menderita luka parah di bagian kepala akibat dianiaya segerombolan pemuda mabuk di Jalan Raya Maruga, Serua, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel). Korban yang merupakan penjual rokok dan minuman keliling itu belum sadarkan diri di rumah sakit.

Kejadian berawal pada Minggu 11 Maret 2018 sekira pukul 00.30 WIB. Ketika itu, korban dan dua orang saksi tengah berdagang di lokasi. Secara bersamaan, munculah gerombolan pelaku yang datang dan berkumpul di area yang sama.

Karena dipengaruhi minuman keras, lantas di antara mereka memengaruhi sebagian lainnya untuk berbuat onar kepada Sugiyanto yang sedang berjualan. Tantangan itu pun disambut, para pelaku kemudian menghampiri korban sambil menantang duel.

Lantaran tak ditanggapi, tiba-tiba para jagoan kampung itu pun langsung melakukan pengeroyokan, dan salah satunya memukulkan sesuatu ke arah kepala Sugiyanto hingga dia jatuh terkapar.

"Saksi mendengar cekcok mulut antara korban dengan pelaku, setelah itu saksi melihat korban dipukul di bagian kepala hingga terjatuh, lalu dikeroyok oleh para rekan tersangka yang masih DPO," kata AKP Ahmad Alexander Yurikho Hadi, Kasatreskrim Polres Tangsel, Senin (12/3/2018).

(Baca Juga: Gadis 13 Tahun Dianiaya & Disekap di Rumah Kosong)

Personil anti-bandit "Tim Vipers" yang terjun ke lokasi berhasil menangkap 1 pelaku bernama Nurhidayat alias Nday (22). Namun, polisi saat itu masih kesulitan menggali keterangan darinya, lantaran pelaku dalam pengaruh mabuk berat minuman keras.

Setelah pelaku sadar, barulah petugas berhasil menginterogasi, dan tengah memburu keberadaan 4 pelaku lainnya. Polisi juga menemukan barang bukti berupa botol minuman keras yang dikonsumsi pada malam kejadian.

"Saksi-saksi sudah kita periksa. Menurut keterangan dari tersangka yang kita amankan, mereka saat itu berkumpul karena saling kenal di medsos, lalu karena mabuk, ada di antara mereka yang mengompori untuk menguji nyali dan berbuat onar kepada korban, hingga berakhir pada pengeroyokan," jelas Alex.

Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan pidana kekerasan secara bersama di muka umum, dan atau melakukan kekerasan dengan akibat luka berat sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement