Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gadai Mobil Bos, 2 Tukang Tahu Bulat Ditangkap Polisi

Djamhari , Jurnalis-Selasa, 13 Maret 2018 |13:20 WIB
  Gadai Mobil Bos, 2 Tukang Tahu Bulat Ditangkap Polisi
Kedua tukang tahu bulat saat ditangkap polisi (foto: Djamhari/Okezone)
A
A
A

"Namun seiring berjalannya waktu, keduanya semakin jarang setoran. Rupanya, keduanya telah menggadaikan mobil ke wilayah Tigaraksa, Tangerang," kata Suwari.

Kepada polisi, para pelaku mengaku butuh duit buat biaya sehari-hari. "Butuh uang untuk biaya belanja dan melunasi utang," katanya.

Selain Deni dan Herman, kata Suwari, petugas juga sedang mengejar dua pelaku lain yang ikut terlibat dalam penggelapan tersebut. Keduanya diketahui berinisial MM dan RJ.

"Iya, masih ada dua pelaku. Mereka juga terlibat dalam penggelapan ini. Mudah-mudahan dalam waktu dekat dapat kami ringkus. Sejauh ini petugas sudah mengantongi keberadaanya," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara. "Prosesnya masih kita kembangkan," tandasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement