"Namun seiring berjalannya waktu, keduanya semakin jarang setoran. Rupanya, keduanya telah menggadaikan mobil ke wilayah Tigaraksa, Tangerang," kata Suwari.
Kepada polisi, para pelaku mengaku butuh duit buat biaya sehari-hari. "Butuh uang untuk biaya belanja dan melunasi utang," katanya.
Selain Deni dan Herman, kata Suwari, petugas juga sedang mengejar dua pelaku lain yang ikut terlibat dalam penggelapan tersebut. Keduanya diketahui berinisial MM dan RJ.
"Iya, masih ada dua pelaku. Mereka juga terlibat dalam penggelapan ini. Mudah-mudahan dalam waktu dekat dapat kami ringkus. Sejauh ini petugas sudah mengantongi keberadaanya," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara. "Prosesnya masih kita kembangkan," tandasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.