Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Ciduk Lurah di Blitar Terkait Dugaan Praktik Pungli

Antara , Jurnalis-Selasa, 13 Maret 2018 |00:14 WIB
Polisi Ciduk Lurah di Blitar Terkait Dugaan Praktik Pungli
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

BLITAR - Polres Blitar, Jawa Timur, menahan seorang lurah di Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, terkait dengan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan pada warga yang hendak mengurus surat-surat.

"Kami berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kami sita uang Rp9 juta dan dokumen pengurusan surat tanah," kata Kapolres Blitar, AKBP Slamet Waloya di Blitar, Senin (12/3/2018).

Lurah yang ditangkap diketahui berinisial CAH (52). Ia bertugas di salah satu desa Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar. Ia ditangkap petugas di rumahnya, saat sedang memroses pengajuan surat dari warga.

Penangkapan lurah itu berawal dari informasi warga, bahwa yang bersangkutan sering meminta sejumlah uang pada masyarakat yang mengajukan pengurusan pemecahan dan balik nama Letter C atas bidang tanah. Dari informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah yang bersangkutan.

Saat petugas datang, melakukan penggeledahan dan ternyata menemukan uang sejumlah Rp9 juta dari sejumlah warga yang hendak mengurus surat. Saat itu, sejumlah warga masih di rumah lurah tersebut, dan saat ditanya, warga mengatakan uang itu atas permintaan lurah untuk pengurusan enam berkas pemecahan dan balik nama Letter C yang diajukan warga.

Kepada petugas, warga mengatakan harus memberikan uang sebesar Rp1,5 juta per berkas tanah yang akan dipecah. Warga tersebut mengajukan enam berkas dengan total yang diberikan sebesar Rp9 juta.

Selain mendapati uang tunai sebesar Rp9 juta dalam pecahan uang Rp100 ribu, polisi juga mengamankan enam berkas berisi turunan Letter C yang sudah dipecah serta telepon seluler milik lurah tersebut. Barang bukti itu masih dibawa petugas Polres Blitar.

Petugas juga langsung membawa lurah tersebut ke kantor polisi serta sejumlah warga untuk menjadi saksi. Mereka diminta keterangan terkait dengan kejadian yang diselidiki polisi tersebut. Saat ini lanjut Kapolres, polisi masih terus mengembangkan kasus yang sedang ditangani tersebut. Namun, polisi juga sudah menahan lurah itu, untuk memudahkan proses pemeriksaan.

"Saat ini sedang pengembangan dan dilakukan penahanan oleh penyidik. Untuk modus yang dilakukan tersangka, adalah menarik biaya pungutan yang tidak tercantum di tarif penerimaan negara bukan pajak kepada masyarakat yang melakukan pengurusan sertifikat," ucapnya.

Sementara itu, Lurah CAH menampik dirinya melakukan pungli. Ia menyebut, untuk pengurusan sertifikat memang dikenakan biaya dan sudah diatur di peraturan, misalnya, untuk biaya notaris.

"Tidak ada tarif. Ke sertifikat ada biaya penyertifikatan dan nominalnya tidak tentu. Biaya itu, misalnya, ke notaris. Kalau untuk pemecahan tidak ada (Biaya)," ucapnya.

Ia tetap menegaskan terkait dengan biaya pengurusan sertifikat, dan nominalnya sesuai dengan ketentuan. Meski begitu ia mengaku akan legowo mengikuti proses hukum yang dijatuhkan padanya terkait dengan dugaan pungutan liar tersebut. Polisi rencananya akan menjerat si oknum lurah dengan hukuman penjara karena dianggap telah melanggar Pasal 12 huruf E sub Pasal 11 UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UURI 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement