Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Enggar Parianom mengatakan, tersangka M, warga Batubara, Sumatera Utara (Sumut), menjalin hubungan dengan S (buron/DPO) warga Nigeria yang tinggal di Malaysia selama delapan bulan. Mereka berkenalan melalui Facebook. Setelah dekat, tersangka M mendatangi S di Malaysia pada Kamis 8 Maret 2018 dengan biaya pulang pergi ditanggung oleh kekasihnya itu.
Penyidik, ujar Enggar, sudah mengembangkan kasus ini. Ditresnarkoba Polda Jabar telah berkoordinasi dengan Kepolisian Diraja Malayasia untuk menyelidiki tersangka S. Sebab sampai sekarang telefon seluler tersangka S masih aktif.
"Dia (M) kenalan melalui FB dengan S warga Nigeria yang tinggal di Malaysia. Jadi dia (M) ini ditipu sama S. M dirayu akan dinikahi sehingga mau saja membawa sabu milik S dari Malaysia. Tersangka M tidak tahu kalau yang dibawa sabu karena S beralasan bahwa yang dibawa adalah gula batu. Modus seperti ini sudah sering terjadi," kata Enggar di tempat sama.
Sementara itu, tersangka M mengaku, tidak diberi uang oleh S kekasihanya itu untuk membawa sabu ke Indonesia. S berjanji akan menikahinya sehingga M rela membawa barang haram yang telah dipesan seseorang di Bandung.
"Saya sudah janjian sama orang yang akan menerima sabu-sabu itu. Saya baru pertama kali begini. Sampai sekarang S masih bisa dihubungi," ungkapnya.
(Rizka Diputra)