Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Bongkar Penjualan Senpi Produk Cipacing via Online

CDB Yudistira , Jurnalis-Selasa, 13 Maret 2018 |13:31 WIB
  Polisi Bongkar Penjualan Senpi Produk Cipacing via <i>Online</i>
Ditreskrimum Polda Jabar saat merilis senjata api asal cipacing (foto: CDB/Okezone)
A
A
A

BANDUNG - Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jabar, menangkap empat pelaku penjual senjata api ilegal secara online. Keempat pelaku tersebut diketahui memasok (menjual) senjata api ke berbagai wilayah di Indonesia.

Yogi Hama (37), Ekosasih (60), Dian Darmansyah alias Ramdan (37), dan Uzza Narashima alias Andik (34), di bekuk di Desa Cipacing, Kabupaten Sumedang, belum lama ini.

"Para pelaku ini, memasok senjata api ilegal ke beberapa wilayah diantaranya Kab. Kutai Kaltim, Kab. Purwakarta, Kab. Sumedang, Kab. Majalengka dan berbagai wilayah lainnya yang masih terus dilakukan pengembangan kasusnya," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana, saat ungkap kasus di Mapolda Jabar, jalan Soekarno Hatta, Bandung, Selasa (13/3/2018).

Dari pengungkapan penjualan senjata api ilegal ini, polisi berhasil sita 14 pucuk senjata api berbagai jenis, 350 amunisi peluru, satu ponsel, dan dua mesin bubut. Umar mengatakan, para pelaku yang diamankan memiliki peran masing-masing dalam praktik jual beli senjata ilegal ini.

Pelaku Yogi Hama, diketahui berperan sebagai kurir, Ekosasih berperan sebagai yang menyimpan senjata, Dian Darmansyah alias Ramdan yang berperan sebagai menjual dan juga menyimpan senjata api beserta dengan amunisinya dan Uzza Narashima alias Andik yang berperan sebagai perantara.

"Mereka berempat ini marketing yang memposting di media sosial, termasuk mengirimkan senjata melalui paket, serta yang memberi kode di media sosial jual beli," ungkapnya.

Untuk harganya sendiri, lanjut Umar, dari pemeriksaan kepada para pelaku, senjata api ilegal tersebut, di jual dengan harga rata-rata Rp6 juta hingga Rp9 juta.

Kepada para pelaku, polisi terapkan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement