(Baca Juga: Setelah Pramugari Wajib Berhijab, Bupati Aceh Larang Perayaan Valentine)
Dalam alquran, Syukri menjelaskan, Allah telah menyebutkan bahwa hukum qishash terdapat jaminan bagi orang-orang yang berakal. Jaminan kehidupan yang dimaksud yakni, dengan berlakunya hukum syariat maka akan terjamin tidak akan melayang lagi nyawa-nyawa orang.
“Ketika orang sudah takut membunuh nyawa orang lain maka semua nyawa manusia akan selamat begitu juga dengan orang atau pelaku itu sendiri,” pungkas Syukri.
(Fiddy Anggriawan )