Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Setelah Pramugari Wajib Berhijab, Bupati Aceh Larang Perayaan Valentine

Khalis Surry , Jurnalis-Senin, 12 Februari 2018 |23:45 WIB
Setelah Pramugari Wajib Berhijab, Bupati Aceh Larang Perayaan Valentine
Larangan perayaan Valentine di Aceh (Foto: Okezone)
A
A
A

 

ACEH BESAR - Pemerintah Kabupaten Aceh Besar kembali mengeluarkan himbauan dalam menegakkan syariat islam di daerah tersebut. Kali ini, pemerintah yang dinahkodai Mawardi Ali tersebut melarang masyarakatnya untuk merayakan valentine day, yang diperingati setiap 14 Februari.

Dalam himbauan itu, Mawardi mengatakan, perayaan hari kasih sayang tersebut bukan budaya yang harus diperingati kaum pemuda di Aceh, yang khususnya Aceh Besar. Sebab itu, pihaknya melarang keras perayaan hari valentin day karena dinilai bertentangan dengan syariat islam.

"Dan haram hukumnya untuk dirayakan," kata Mawardi dalam surat yang ditandatangani pada Kamis, 09 Februari 2018 lalu tersebut.

Dalam surat yang bersifat penting itu juga menyebutkan perayaan valentin day atau hari kasih sayang itu betentangan dengan syariat islam, dan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, serta Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Bidang Aqidah, Ibadah dan Syariat Islam.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement