Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Setelah Pramugari Wajib Berhijab, Bupati Aceh Larang Perayaan Valentine

Khalis Surry , Jurnalis-Senin, 12 Februari 2018 |23:45 WIB
Setelah Pramugari Wajib Berhijab, Bupati Aceh Larang Perayaan Valentine
Larangan perayaan Valentine di Aceh (Foto: Okezone)
A
A
A

Surat himbauan tersebut juga telah diedarkan kepada seluruh seluruh kepala desa, camat, kepala sekolah, dan pengelola hotel dan restauran dalam wilayah Aceh Besar untuk tidak merayakan hari kasih sayang. Dan juga pihak cafe dimintai tidak memberi tempat bagi siapa pun untuk merayaakan valentin day.

Selain itu, Mawardi juga meminta masyarakat untuk melaporkan ke Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar, apabila menemukan warga yang merayakan hari valentin. Bahkan, Mawardi juga menghimbau kepada seluruh ustadz maupun tokoh agama agar menyampaikan tausyiah dan menerangkan tentang bahaya perayaan hari valentine.

''Kepada satpol PP dan WH dan para camat di lingkungan kebupaten Aceh Besar agar mengawasi setiap kegiatan yang melanggar syariat islam, adat istiadat dan norma masyrakat Aceh,'' tambah Mawardi dalam surat.

Sementara itu, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Besar, Syarbaini mengaku sudah menerima surat himbauan tersebut. Pihaknya akan mematuhi himbaun tersebut demi menegakkan syariat islam di Aceh Besar.

''Iya kita sudah menerima suratnya hari ini (12/2). Intinya tidak boleh ada satu pun perayaan pada tanggal 14 nanti. Semua larangan sudah ada dalam surat himbauan itu,'' ungkapnya kepada Okezone saat dihubungi secara terpisah.

(Mufrod)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement