JAKARTA - Mantan General Manager (GM) PT Jasa Marga Persero, Cabang Purbaleunyi, Setia Budi, dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Jawa Barat, oleh tim eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada hari ini.
Dia diterbangkan ke Lapas Sukamiskin setelah berkas perkaranya terkait suap pemulusan temuan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas pengelolaan pendapatan usaha, dan kegiatan investasi PT Jasa Marga dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
"Setia Budi dipindahkan ke Lapas Sukamiskin," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (15/3/2018).
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis pidana 1,5 tahun penjara kepada Setia Budi. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp50 Juta subsider dua bulan kurungan.