Setia Budi terbukti bersalah menyuap Auditor Madya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Sigit Yugiharto. Suap tersebut diberikan dalam bentuk satu unit motor Harley Davidson Sportster type 883.
Pemberian moge tersebut dimaksudkan untuk memuluskan atau merubah hasil laporan temuan PDTT tahun 2015 dan 2016 PT Jasa Marga Persero yang saat itu sedang dilakukan pemeriksaan oleh Auditor BPK, Sigit Yuguharto.
Atas perbuatannya, Setia Budi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Awaludin)