JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahudin Uno menilai, kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam melakukan penataan Tanah Abang, yakni dengan menutup Jalan Jatibaru sudah sesuai koridor hukum. Sandi memastikan, pihaknya telah melakukan kajian hukum secara mendalam dengan jajaran biro hukum.
"Kalau bicara hukum, kajianya sudah paripurna," kata Sandi di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (16/3/2018).
Sandi melanjutkan, pihaknya sudah berkali-kali konsultasi dengan jajaran biro hukum. Hasilnya, didapat kesimpulan bahwa kebijakan menutup Jalan Jatibaru tak melanggar hukum.
(Baca juga: Dipanggil Polisi soal Penutupan Jalan Jatibaru, Sandi: Kami Akan Kooperatif)
"Apakah kita melanggar koridor hukum? Dari teman teman biro hukum, enggak. Jadi sesuai dengan hukum," imbuhnya.