JAKARTA - Partai Golkar berencana merotasi jabatan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Mahyudin dengan Siti Hediati Haryadi alias Titiek Soeharto. Sebaliknya, Mahyudin justru meyakini posisinya sebagai pimpinan MPR tak akan digeser.
Menurut Mahyudin, rotasi pimpinan MPR perlu menaati aturan seperti yang tertuang dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, DPD (MD3).
"Pimpinan MPR bisa diganti kalau dia mengundurkan diri, meninggal dunia atau berhalangan tetap," ujar Mahyudin di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/3/2018).
(Baca Juga: OSO Kaget Golkar Ganti Mahyudin dari Posisi Pimpinan MPR)
Mahyudin menegaskan, sejauh ini dirinya sama sekali tidak mempunyai agenda untuk mengundurkan diri. Sehingga ia sangat yakin surat pergantian pimpinan MPR dari Fraksi Golkar tidak akan direspons. Apalagi, jika pergantian itu tidak memenuhi syarat dan melanggar hukum.