"Penyidik mendalami dugaan aliran dana yang diterima anggota DPRD lainnya dalam pembahasan APBD-P Kota Malang Tahun 2015," terangnya.
Meskipun sudah mengantongi sejumlah nama anggota DPRD Malang yang terindikasi menerima suap APBD-P tahun 2016, namun Febri masih enggan membuka terang nama-nama tersebut. Sebab, pihaknya masih melakukan pendalaman.
"Jadi nama dan jumlah tersangka belum bisa kami konfirmasi," ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Ketua DPRD Kota Malang, M. Arief Wicasono, Kadis PUPPB Malang, Jarot Edy Sulistiyono, serta pihak swasta Hendarwan Maruszaman.
(Rachmat Fahzry)