JAKARTA - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya kembali memanggil Candri Widarra alias CW (60), perempuan yang diduga menyekap, menganiaya serta menelantarkan 5 anak asuh selama bertahan-tahun di dalam hotel. CW diamankan saat menginap di sebuah hotel di Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Kuasa Hukum CW Bambang mengatakan, dalam pemeriksaan itu pihaknya hanya menyerahkan barang-barang bukti tambahan, berupa dokumen sanggahan bahwa ia selama ini tidak menelantarkan anak-anak asuhnya.
"Kita sudah serahkan. Ini sifatnya tambahan dari melengkapi kemarin waktu pemeriksaan kita sudah serahkan bukti-bukti yang diminta penyidik, kita sudah sampaikan ini tinggal surat-surat yang akan kita lengkapi," kata Bambang di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/3/2018).
(Baca juga: Polisi Tanya Ini ke CW yang Diduga Eksploitasi Anak di Hotel)
Bambang merinci, dokumen yang dimaksud itu adalah bukti perjanjian dengan orang tua anak-anak tentang hak asuh. Surat itu sudah ditandatangani oleh para orang tua anak-anak. Hanya saja perempuan berusia 60 tahun itu belum sempat mengurus ke Kemensos.
"Belum sampai sejauh itu kita masih proses, karena anak-anak ini ketika masih kecil masih pengasuhan, sambil berjalan urusan administrasi itu," pungkasnya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan CW dengan dugaan penyelundupan lima bocah. Setidaknya ada lima bocah yakni berinisial FA (13), RW (14), OW (13), TW (8) dan EW (10) yang disembunyikan selama puluhan tahun di dalam hotel.
(Baca juga: Kronologi Ibu Angkat Eksploitasi 5 Anak di Hotel, Terbongkar Gara-Gara Ini)
Kasus itu terbongkar setelah ada laporan dari pihak Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) yang mendapat informasi dari salah satu bocah yang berhasil lolos dan tidak bisa daftar sekolah terhalang administrasi atau akte kelahiran, informasi itu kemudian dilanjutkan ke pihak kepolisian.
(Qur'anul Hidayat)