Fahri menjelaskan, fitnah dan pencemaran nama baik yang dimaksud itu yakni pernyataan Sohibul Iman yang menyebut dirinya sebagai pembangkang. Pernyataan itu disampaikan secara resmi ke beberapa kantor media di Indonesia.
"Fakta itu tidak perlu diverifikasi karena dilakukan di kantor media, datang ke dua media, satu online dan satu TV, jadi lokusnya itu jelas sekali, alat bukti tidak terlalu sulit untuk dibuktikan," terangnya.
(Baca Juga: Polisikan Presiden PKS, Fahri Hamzah Diperiksa Penyidik Polda Metro)
Seharusnya, kata Fahri, Sohibul Iman tidak bisa menyebut lagi Fahri Hamzah sebagai pembangkang di PKS, karena fakta hukum telah memutuskan bahwa selama ini Fahri Hamzah telah memenangkan perkara pemecatan sebagai kader PKS bahkan hingga ke penganiayaan tahap dua Kejari DKI Jakarta.
"Dengan membuat pernyataan di depan publik bahwa saya sebagai pembohong dan pembangkang sesuatu menyerang pribadi saya, merupaka tindakan fitnah yang tentu tidak menyenangkan, merusak reputasi saya dan kehormatan saya, karena itu saya adukan dan bisa diproses secara hukum," pungkasnya.
(Fiddy Anggriawan )