JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahudin Uno mengaku telah membicarakan sanksi dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Jakarta Priyono untuk diberikan ke PT. Waskita. Pihaknya mengusulkan untuk diberi sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) kepada kontraktor tersebut.
"Salah satu usulannya, tadi tapi masih lagi dikaji terus. Lihat landasannya regulasinya salah satu tempat terbuka tadi adalah tipiring, tindak pidana ringan," kata Sandi di Balai Kota DKI jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (19/3/2018).
(Baca Juga: Tertimpa Beton Turap, Pekerja Bangunan Tewas Mengenaskan)
Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, usulan pemberian sanksi tipiring itu berasal dari Kadisnakertrans. Namun, pihaknya bebeda pendapat karena ia merasa hukuman itu terlalu ringan diterima oleh pihak pengembang.
"Saya bilang tolong dilihat opsinya. Gimana? Karena kalau misalnya ada unsur kelalaian," imbuhnya.